Cyber Law




                      Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

                    Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan  peraturan   perundang-undangan yang mengatur   tentang   berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Karena  ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek   atau concern dari ”cyber law”. 

        UNDANG-UNDANG ITE.

1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
    -Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
    -Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
    -Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan    
      melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
      dengan apa yang diinginkannya.
    -Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan  
      media Internet.
    -Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonlinedi
      Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
    -Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
    -Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
     seseorang.
   -Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
     orang lain.

2) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
        Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Dan masih banyak lagi undang-undang mengenai Cyber Law ( ITE) , Untuk lebih jelasnya Klik Disini.

         Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

             Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju. 

           Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu : 
1.    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan      keberlakuan hukum yang berlaku  dan diterapka di dalam  dunia maya itu.
2.    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat  yang berhubungan   dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab  dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab   hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
3.  Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.  Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara  asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau  mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.   Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.   Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada       nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.   Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
       Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.

     Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti : 


-Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
-Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
-Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
-Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
-Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
-Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.

        Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar