Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan
dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di
banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan
jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi). Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari
Cyberspace. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya
menguasai atau menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
-Pasal 362 KUHP yang
dikenakan untuk kasus carding.
-Pasal 378 KUHP dapat
dikenakan untuk penipuan.
-Pasal 335 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkannya.
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai
dengan apa yang diinginkannya.
-Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
media Internet.
-Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonlinedi
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
-Pasal 282 KUHP dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi.
-Pasal 282 dan 311
KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
seseorang.
-Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik
orang lain.
orang lain.
2) Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Dan masih banyak lagi undang-undang mengenai Cyber Law ( ITE) , Untuk lebih jelasnya Klik Disini.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber
Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh
belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika
Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek
kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika
Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet
sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan
yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
1. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapka di dalam dunia
maya itu.
2. Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan
dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung
jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet
(internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
3. Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku
di dalam dunia cyber.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal
dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian
untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem
dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata,
namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan
internet terus meningkat sejak paruh tahun 90'an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet
diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider
untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang
memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang
berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia
dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
-Perjanjian aplikasi
rekening pelanggan internet;
-Perjanjian pembuatan
desain home page komersial;
-Perjanjian reseller
penempatan data-data di internet server;
-Penawaran-penawaran
penjualan produk-produk komersial melalui internet;
-Pemberian informasi
yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
-Pemberian pendapat
atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan
sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di
Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap
pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet
perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin
tersendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar