Contoh Kasus

[accordion] [item title="Pelaku Carder Anak Smp"] Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di jakarta barat ,Sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw .Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan dari Korban Berinisial FW di facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan di sebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec.

Untuk Detail Tersangka Sudah di ketahui Oleh Korban , Berikut Data Lengkap dari screenshoot yang saya dapat :



Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00

Menurut dari keterangan FW "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi Setelah Subuh , saya menghubungi ke Card Center dan Ternyata Ada 4 Transaksi , 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada Dan Sukses Order , 2 Ke Merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka Melakukan Transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015 . Kalau Dari Pihak Lazada Saya Masih Menunggu Konfirmasi ". Ujar FW


Korban Menjebak dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban ,berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :


Peringatan via email yang dikirimkan FW kepada Dicky , untuk menasehati agar tidak mencuri kartu kredit orang lain ,

Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan ternyata Dicky ini masih SMP , berikut detail tempat dicky bersekolah :

Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya si dicky memakai kartu kredit FW , berikut wall terakhir dicky difacebook sebelum dihapus :


Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :




Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan : Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain." Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.

Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :
Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mungkin si dicky sudah benar-benar kapok dan semoga aja tidak di tindak lanjuti ke ranah hukum. Semoga Bisa di selesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran kepada kalian semua bahwa mencuri kartu kredit itu dosa, dan jika lagi sial pasti akan ketahuan seperti si dicky ini, mungkin kalian belum ketahuan tetapi tinggal tunggu aja suatu saat nanti jika kalian lagi sial dan naas pasti akan ketahuan juga , tobat sebelum terlambat .


 
Analisa dari kasus di atas adalah :yang harus bertanggung jawab adalah si penyebar nomor kartu kredit yang diunggahnya melalui media sosial, tetapi walaupun begitu dicky juga salah karna menggunakan nomor kartu kredit tersebut karena keisengannya. Dan hal tersebut dapat merugikan orang yang mempunyai nomor kartu kredit. Saran yang dapat kita sampaikan atas kasus ini adalah :
1.Untuk korban harus lebih hati-hati lagi jangan sembarangan memasukan data kesuatu website.
2.Hindari keisengan dan ingin mencoba-coba hal yang berkemungkinan dapat merugikan orang lain dan diri sendiri.



[/item] [item title="Hacker Instagram Peretas akun Artis"] Di zaman modern ini kita semua sudah tidak asing lagi dengan media sosial yang semakin beragam dan semakin canggih beberapa media sosial yang sedang hits sekarang ini adalah twitter, Facebook, Path dan instagram.

Salah satunya instagram, instagram adalah aplikasi berbagi foto dan vidio yang kemungkinan pengguna mengambil foto, menerapkan filter digital, dan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial.

Bagaimana caranya agar kita bisa berhubungan dengan teman lainnya melalui instagram , yaitu kita atau teman instagram lainnya harus mengikuti satu sama lain, sebutan untuk pengikut diinstagram yaitu “followers” semakin kita banyak mempunyai followers kita makin banyak memiki teman dan mempunyai banyak keuntungan salah satunya endorsement dari endorsement kita bisa mendapatkan barang dan uang.

Dari banyaknya keuntungan mempunyai banyak followers ternyata adapula ancaman yang mengintai yaitu hacker, hacker akan membobol akun yang mempunyai banyak followers, ada berbagai motif yang mendasari hacker membobol akun instagram, dari mulai dendam, ingin mendapatkan keuntungan dengan menjual akun instagram ke online shop hingga memeras pengguna instagram yang dibobol akunnya .



Sabtu, 04 Jun 2016 11:33 WIB Polisi Tangkap Pelajar Peretas Akun Instagram Verrel Bramasta Jakarta - Seorang pelajar berinisial J (17) ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena meretas akun Instagram artis Verrell Bramasta (20). Alih-alih memulihkan data IG anak Venna Melinda ini, pelaku memeras korban.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan pelaku ditangkap pada 27 Mei 2016 lalu setelah polisi menerima laporan dari Verrell. Pelaku awalnya meretas akun IG korban dan mengubah alamat email korban sehingga korban tidak bisa mengakses akun IG-nya.
"Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan jasa pengembalian akun Instagram korban dengan harga Rp 50 juta selama 6 bulan," ungkap Fadil, Sabtu (4/6/2016).

Korban akhirnya menyetujui dengan kesepakatan membayar tahap awal sebesar Rp 5 juta. Pelaku kemudian diciduk di salah satu mal di kawasan Jakarta Selatan saat bertransaksi dengan korban. "Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku ini dibantu oleh kakaknya seorang mahasiswi berinisial AA (21)," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 3 buah handphone, 1 Macbook, 2 buah buku rekening dan 3 buah ATM. Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengingat pelaku masih di bawah umur, lanjut Fadil, pihaknya akan berkomunikasi lebih jauh dengan KPAI dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Memang dalam UU Perlindungan Anak ada tahap pendampingan dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum, dan kami juga akan berkoordinasi dengan KPAI dan Bapas untuk penanganan selanjutnya," jelas Fadil.

Anak Berbakat

Menurut Fadil, pelaku tidak mengenyam pendidikan formal namun memiliki kecerdasan yang cukup berpotensi. Pengalamannya meretas akun media sosial hanya didapatnya secara otodidak. "Pelaku ini sekolahnya hanya kejar Paket C. Tetapi dia punya kemampuan IT yang itu dia dapat dari searching-searching di internet," imbuh Fadil.

Agar kemampuannya ini tersalurkan dengan baik, orang tua dan lembaga pemerintah perannya sangat diperlukan dalam hal ini.

"Semua harus care, tidak abai. Kami polisi terus melakukan giat pemolisian masyarakat/polmas di dunia maya. Kami juga akan menggandeng civitas akademika UI dan PTIK untuk mensosialisasikan kampanye 'Save Child on The Internet'," lanjutnya.

Lebih lanjut, polisi juga akan bekerjasama dengam provider untuk mengawasi konten-konten yang diakses melalui internet. "Kita saling bertukar informasi dan melakukan upaya monitoring terhadap konten-konten yang membahayakan, seperti salah satunya pornografi," pungkasnya.


Analisa dari kasus di atas adalah :
Pelaku memanfaatkan popularitas seseorang dengan meretas (hack) akun insragram korban, dengan melakukan pemerasan kepada korban agar mendapatkan keuntungan untuk peribadi pelaku, namun dari kasus di atas sangat merugikan orang lain atau si korban dan tidak dibenarkan atas prilaku seperti itu.

Saran yang dapat kita sampaikan atas kasus ini adalah :
1.Harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial dan memprotect akun media sosial tersebut seperti memprivate akun agar tidak sembarangan orang dapat melihat aktivitas kita dimedia sosial.
2.Jangan memanfaatkan kepopularitasan seseorang untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dengan cara pemerasan, karena itu tindakan yang tidak baik, tidak untuk dicontoh dan sangat merugikan orang lain

Sumber : http://inet.detik.com/security/d-3225391/polisi-tangkap-pelajar-peretas-akun-instagram-verrel-bramasta
.
[/item] [item title="Difitnah di Medsos, Anggota Polisi Sukabumi Laporkan Netizen"] Sukabumi - Anggota unit lalu lintas Polsek Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat, Aiptu Ade Hidayat melaporkan netizen bernama Sigit Anggoro (24). Ade merasa difitnah di media sosial oleh Sigit karena disebut memeras seorang warga gara-gara menyelamatkan seorang bocah yang terlantar di sekitar Pasar Burung.

"Rekan kerja saya memberi tahu, saya disebut meminta uang dari keluarga bocah bernama Rafi (4) yang sebelumnya ditemukan terlantar di Pasar Burung. Posting-an itu sudah melukai rasa nyaman keluarga dan lembaga tempat saya bekerja, padahal cerita sebenarnya bukan seperti itu," tutur Ade kepada usai membuat laporan di Polres Sukabumi Kota, Rabu (29/3/2017).

Ade menceritakan jika cerita itu bermula saat ia mendapat laporan terkait adanya bocah yang terlihat kebingungan di sekitar Pasar Burung. Ade yang ketika itu tengah bertugas kemudian mendatangi lokasi yang disebut tempat bocah tersebut berada. Setelah ditemukan, Ade membawa bocah laki-laki itu ke kantornya.

"Saya mengamankan anak itu, karena khawatirnya kan sedang banyak isu penculikan. Saya saat itu juga mencoba menginformasikan penemuan bocah ini melalui jaringan komunikasi Polres Sukabumi Kota dan di-posting melalui Facebook," lanjut Ade.

Tidak lama setelah posting-an itu dibuat, datang seseorang mengaku bernama Nurhayati (40) sebagai ibu asuh bocah Rafi. "Saat itu orang yang mengaku keluarganya datang menjemput saya juga hati-hati saya pastikan dulu jika yang datang ke kantor ini benar-benar keluarganya. Bahkan serah terima anak itu juga kami dokumentasikan," ujarnya.

Persoalan baru dimulai saat Nurhayati pulang dari Polsek Warudoyong. Ia mengarang cerita jika untuk mengambil Rafi harus memberikan tebusan Rp 500 ribu, namun setelah negosiasi akhirnya Rafi bisa dibawa pulang setelah menyerahkan uang Rp 250 ribu.

Cerita Nurhayati itu didengar oleh Sigit Anggoro yang kemudian menulis di media sosial miliknya dan dibagikan di salah satu grup Facebook yang akhirnya memancing keriuhan dan terbaca oleh Aiptu Ade yang langsung melaporkan Sigit ke Polres Sukabumi Kota.
Belakangan diketahui, jika cerita itu dibuat hanya untuk mencari perhatian dari keluarga khususnya orang tua Rafi, Nurhayati kepada polisi juga tidak menyangka jika ceritanya itu akan di-posting melalui media sosial oleh Sigit.

"Saya ikhlas bantu, saat anak itu minta makan sampai anak itu mau buang air saya jagain karena niatnya kasihan dan mau menolong. Sementara proses saya serahkan kepada pihak penyidik," tutup Ade. (dkp/dkp)
Analisa dari kasus di atas adalah :
Tidak dibenarkan karena prilaku tersebut merupakan hal yang merugikan orang lain dari kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan fitnah seolah-olah orang tersebut mengambil keuntungan dalam situasi yang mendesak.

 
Saran yang dapat kita sampaikan atas kasus ini adalah :1.Fitnah tidak dibenarkan dalam agama sebaiknya jangan melakukan hal itu.
2.Sebagai orang tua harus lebih memperhatikan anaknya dan mengawasinya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
3.Untuk bapak polisi lain kali agar lebih teliti untuk menelusiri lebih jelas latar belakang anak dan informasi tentang keluarga si anak, jangan mudah terpengaruh dan percaya oleh orang yang mengaku-ngaku keluarga anak tanpa adanya bukti.
4.Untuk para netizen agar tidak mudah percaya dengan berita Hoax yang tersebar di media sosial, netizen harus pintar menilai mana yang benar dan mana yang salah.


Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3459947/difitnah-di-medsos-anggota-polisi-sukabumi-laporkan-netizen?_ga=1.226829534.238646052.1476057011
.


[/item] [item title="Rumah Sakit di Jakarta Kena Serangan Virus Ransomware WannaCry"]


RS Dharmais dan RS Harapan Kita di Jakarta ikut terdampak serangan ransomware WannaCry yang juga melanda dunia. Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menyebut dua rumah sakit di Jakarta menjadi korban serangan siber ransomware WannaCry, yang juga melanda dunia.

Dua rumah sakit yang dimaksud adalah Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais. “Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kominfo, serangan ditujukan ke Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais. Dengan adanya serangan cyber ini kami minta agar masyarakat tetap tenang dan meningkatkan kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia cyber ,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.

Ransomware yang menyerang kedua rumah sakit itu, berjenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer atau mengenkripsi semua data yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Guna membuka kembali data tersebut, korban harus membayar tebusan dalam bentuk Bitcoin. “Ini sungguh kejam,” kata Presiden Direktur Rumah Sakit Dharmais Abdul Kadir kepadaReuters. Dia menyebut nyaris semua komputer di rumah sakit terpengaruh.

Ransonmware itu mengunci semua data dan mengganggu sistem teknologi informasi yang menyimpan seluruh data kesehatan pasien juga catatan pembayaran rumah sakit.

Saat ini, RS Dharmais tengah berupaya menginstal ulang sistem untuk membuat komputer dan server kembali beroperasi. Dia berharap proses tersebut cepat selesai karena kini rumah sakit beroperasi tanpa sistem TI.

Pembuat Virus Ransomware WannaCry meminta tebusan sebesar 4 juta rupiah Mereka meminta pembayaran dilakukan dalam waktu tiga hari, atau harga tebusan akan berlipat ganda. Dan bila tidak ada pembayaran dilakukan hingga tujuh hari, data akan dihapus.

Ransomware berubah jadi mimpi buruk saat menyerang institusi seperti rumah sakit, yang bisa membahayakan nyawa orang. Hal itu karena file yang terkunci membuat petugas kesehatan tidak bisa mengakses data pasien, sehingga prosedur operasi harus tertunda dan banyak pasien yang terjebak di rumah sakit.Selain rumah sakit, ransomware ini juga menyerang bank, perusahaan, layanan telekomikasi, serta layanan transportasi.



Analisa Kasus

Ransomware adalah sebuah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali dan diperkirakan bisa memakan banyak korban.

Ransomware baru ini disebut Wannacry. Wannacry ransomware virus ini mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi SMB yang dijalankan di computer. Guna membuka kembali data tersebut, korban harus membayar tebusan dalam bentuk Bitcoin. bila tidak ada pembayaran dilakukan hingga tujuh hari, data akan dihapus.

Saran

1. Jangan buka situs web sembarangan dari situs tidak resmi

2. Putus koneksi internet, lakukan dengan cara mencabut kabel LAN atau dengan cara mematikan WIFI

3. Non aktifkan Macro pada MS OFFICE



[/item] [/accordion]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar